BKSDA ACEH : Harimau Jantan Usia 30 Tahun, Dijerat di Gunung Lauser

BANDA ACEH- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melakukan indentifikasi lanjutan terhadap kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang disita dari tangan dua pemburu yang telah divonis empat tahun penjara, Oktober yang lalu di Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Aceh Selatan.

Hasil indentifikasi sementara, harimau ini adalah harimau jantan berusia 30 tahun. Para pelaku menangkapnya dengan cara menjeratnya.

"Usai sidang yang lalu, barang bukti ini diserahkan kepada kami untuk diindentifikasi," kata dokter hewan dari BKSDA Aceh, Taing Lubis, Rabu, kemarin.

Harimau ini dijerat di kawasan Gunung Lauser. Para pemburu ini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, Oktober silam. Kedua pelaku SW dan SM, saat itu dijelaskan Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST adalah penduduk Subulussalam.(atha)



 

Baca Juga