PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus melakukan berbagai langkah strategis guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Selain melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, Bapenda juga secara rutin melaksanakan penertiban terhadap berbagai media reklame yang melanggar ketentuan.
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Bapenda Kota Pekanbaru kembali menggelar kegiatan penertiban baliho, spanduk, dan berbagai jenis reklame lainnya yang terpasang di sejumlah titik kota. Penertiban dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Bapenda pada Rabu (18/3/2026) dengan menyasar sejumlah ruas jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan memiliki estetika yang baik, terutama menjelang momen Idulfitri ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat.
Tim yang turun ke lapangan melakukan penyisiran terhadap berbagai reklame yang terpasang di ruang publik. Sasaran utama penertiban adalah reklame yang masa tayangnya telah berakhir, tidak memiliki izin resmi, maupun pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penertiban reklame menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keindahan dan ketertiban kota. Menurutnya, keberadaan reklame yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengganggu pemandangan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Agar tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut," kata Denny.
Ia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk membersihkan kota dari reklame yang tidak sesuai aturan, tetapi juga merupakan bagian dari pengawasan terhadap objek pajak reklame yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Menurut Denny, masih ditemukan sejumlah reklame yang tetap terpasang meskipun masa izin atau masa tayangnya telah berakhir. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban yang berkelanjutan.
Karena itu, Bapenda terus melakukan pemantauan terhadap berbagai media promosi yang terpasang di wilayah Kota Pekanbaru guna memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan PAD terhadap objek pajak reklame yang terpasang namun sudah habis masa tayang," jelasnya.
Selain reklame yang masa tayangnya telah berakhir, tim juga menindak berbagai reklame yang tidak memiliki izin maupun yang dipasang pada lokasi-lokasi yang dilarang. Pemerintah kota menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun estetika kota.
Denny menuturkan bahwa penertiban dilakukan secara berkala dan akan terus berlanjut di berbagai wilayah Kota Pekanbaru. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan yang dilakukan Bapenda guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Adapun lokasi yang menjadi fokus penyisiran Tim Satgas Bapenda meliputi sejumlah jalan protokol serta titik-titik yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi. Selain itu, petugas juga menertibkan reklame yang dipasang pada pepohonan, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai media promosi.
"Lokasi penyisiran Tim Satgas Bapenda Pekanbaru pada reklame yang berada di jalan protokol, pepohonan, tiang listrik, serta ruas jalan yang menjadi pusat keramaian," terang Denny.
Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan secara masif ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertata, dan asri. Penataan ruang publik menjadi salah satu prioritas pemerintah kota agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang nyaman dan bersih.
Selain memberikan dampak positif terhadap wajah kota, penertiban reklame juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan media promosi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama dalam berpromosi dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Denny menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara reklame. Dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan daerah dari sektor pajak reklame diharapkan dapat terus bertambah dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.
"Penertiban yang masif dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang aman, rapi dan asri," ujarnya.
Ia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan media promosi secara lebih tertib dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mendukung penataan kota, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
"Serta mendorong pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku, memanfaatkan media promosi secara lebih teratur, serta turut berkontribusi dalam menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," tutup Denny.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, Bapenda Kota Pekanbaru berharap wajah kota semakin tertata menjelang Idulfitri, sekaligus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan pada aturan serta kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Lin)