Video

Sanksi Bagi yang Melanggar B20

Di Baca : 11:19:08 Kali
 

Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyebutkan bahwa Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sebesar 20% (B20). 

BU BBM yang tidak melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Solar akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan jika tiga kali peringatan diabaikan, maka akan ada sanksi berat berupa pencabutan izin. 



[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]







Tulis Komentar