Lingkungan

Perlu Otoritas Tunggal Tangani Tata Ruang 

BOGOR - Polemik tata ruang yang tak berkesudahan harus diselesaikan dengan ditunjuknya satu otoritas tunggal yang punya kewenangan penuh menangani persoalan tersebut. Otoritas itu juga harus mampu melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan terkait tata kelola lahan.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD)  bertema "Aspek Tenurial dalam Pengelolaan Lahan untuk Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampus Fakultas Pertanian IPB Darmaga, Bogor Rabu, 29 Mei 2019.

Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB)  Dr Suwardi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan   untuk menyelesaikan masalah  tata ruang wilayah adalah dengan memperluas kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk bisa mengatur lahan kawasan hutan. 

"Pada prinsipnya, wewenang untuk mengatur pemanfaatan ruang, seluruhnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tunggal."

 Di sisi lain,  Kementeran Kehutanan dan Kementerian Pertanian sebaiknya digabung menjadi satu kementerian dengan kewenangan untuk mengelola perizinan dan pemanfaatan.

"Dengan demikian masalah pemanfataan nantinya ditangani  Kementerian Kehutanan dan Pertanian.Sedangkan Kementerian ATR/BPN kembali ke khitahnya yakni mengurus semua hal terkait tata ruang," kata Suwardi. 

Suwardi juga menyarankan definisi dualisme lahan hutan dan kawasan hutan harus diputuskan agar tidak menjadi sumber konflik.  

"Penetapan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK tetapi harus ditetapkan bersama Kementerian Pertanian dan ATR/BPN," kata dia. 

Dirjen Hubungan Hukum, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sesditjen Ery Suwondo SH sependapat perlu ada otoritas tunggal untuk mengurus tata ruang agar tidak  overlaping dengan kawasan hutan. 

Selama ini, ATR/BPN lebih mengatur tentang penggunaan dan kepemilikan. Sedangkan KLHK kehutanan lebih mengatur tentang perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung menyangkut tata ruang.

"Sebenarnya sebagian aturan tata ruang juga ada di ATR/BPN," kata Ery. 

Ery menambahkan, pembahasan RUU pertanahanan antara DPR dan pemerintah diharapkan bisa mengharmonisasikan berbagai kesenjangan kebijakan antara antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK.
 
"Berbagai persoalan  pengaturan tanah terlantar, kepastian dan legalitas masalah tumpang tindih peruntukan yang menyulitkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh Mandatori sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)  dan banyak hal, diharapkan bisa selesai melalui kebijakan yang tertuang RUU pertanahan ini," kata  Ery Suwondo.

Melalui RUU itu, Kementerian ATR/BPN  ingin menjamin  bahwa kawasan yang diberikan harus clear and clean dalam artinya bebas konflik. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof DR Yanto Santosa setuju bahwa penunjukan otoritas tunggal diperlukan untuk mengurai keruwetan dan mencari solusi dalam penyelesaian konflik tenurial. Apalagi, perkebunan sawit besar di Indonesia berasal dari kawasan hutan yang sudah dilepas. 

"Secara aturan, kewenangan yang timbul dari hubungan hukum antara perizinan yang berkaitan dengan tata ruang sebaiknya dipegang Kementerian ATR/BPN sebagai institusi  paling berhak," kata Yanto.

Yanto  menyarankan, ke depan perlu penetapan kawasan yang jelas untuk dialokasikan sebagai kawasan hutan dan kepentingan ekonomi."Ini penting, agar ketika isu deforestasi muncul, pemerintah secara berdaulat bisa menjelaskankan kepada dunia internasional tentang kebijakan pemanfaatan lahan di Indonesia," kata Yanto.

Yanto menyarankan, kawasan  hutan yang rusak tidak perlu dimoratorium karena tidak produktif, rawan dijarah  dan mudah terbakar.

"Salah satu solusi untuk menjaga kawasan tidak produktif adalah dengan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta dan masyarakat."

Keberadaan  swasta dan masyarakat di kawasan lahan tidak produktif punya dua punya fungsi yakni sebagai pengawas dan fungsi ekonomi. 

"Serahkan saja pengelolaan lahan tidak produktif kepada swasta yang bonafide yang tidak hanya punya kemampuan untuk memanfaatkan, tetapi juga kemampuan untuk menjaga kawasan dari penjarahan dan kebakaran," kata Yanto.(*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar