Lingkungan

Warga Kampar Tuding Pemerintah "Rampok' Tanahnya 

Peta administrasi Kabupaten Kampar

PEKANBARU-Setelah sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar tidak bisa membuat sertifikat atas tanah yang diupayakannya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Hj Nurlaily kemudian mendatangi kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru di Jalan Majalengka, Pekanbaru, Jumat (29/3/2019) pekan lalu. 

"Pemerintah ini mau merampok tanah saya ya pak, mengapa tiba-tiba tanah yang saya upayakan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi. Dulu tidak ada, dan saya sudah mengolah tanah ini sejak 1980. Tidak ada masalah. Sekarang, tiba-tiba dikatakan tanah saya tak bisa diterbitkan sertifikatnya, katanya masuk kawasan hutan. Saya tak tahu itu, harusnya pemerintah melakukan sosialisasi ke desa-desa supaya kami juga tahu. Dan dalam sebidang tanah yang saya upayakan, sebagian masuk HPK, sebagian lain tidak. Itu apa namanya, saya tidak tahu," ujar Nurlaily kepada Samosir, Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIX, Pekanbaru. 

Kasi Pemolaan Kawasan Hutan ini pun menjawab tidak tahu.. "Saya tak tahu buk, itu bukan bidang saya menjawabnya," ujarnya. 

Samosir bahkan mengatakan BPKH juga tak bisa menerbitkan rekomendasi pelepasan tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Padahal dalam surat yang dikirimkan kepada BPN Kampar kepada Ezalina, salah seorang pembeli tanah Hj Nurlaily mengatakan BPKH memiliki rekomendasi pelepasan kawasan hutan.  

"Ngawur BPN Kampar ini, BPKH tidak bisa memberikan rekomendasi untuk pelepasan hutan. Pelepasan hutan itu yang mengeluarkan Kementerian Kehutanan buk, bukan kami. BPKH hanya bertugas untuk mengukur tanah-tanah milik masyarakat atau perkebunan yang berbatasan dengan hutan," ujarnya

Dalam surat yang diterima Ezalina, salah seorang pembeli tanah Hj Nurlaily pada point 5 disebutkan bahwa untuk permohonan untuk pembuatan sertifikat diatas lahan miliknya, perlu mendapat rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari Badan Pemantapam Kawasan Hutan (BPKH). 

"Saya hanya bisa membantu ukur, apakah tanah ibu masuk kawasan hutan atai tidak. Kami tak berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan," ujar Samosir. (rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar