Regulasi

Peremajaan Sawit Perlu Dipacu

Pokok-pokok sawit yang sudah menua, dan produksi yang semakin berkrang.

JAKARTA- Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat rekomendasi teknis Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diterbitkan baru sekitar 16 ribu hektare (ha) hingga akhir Maret 2019. Realisasi tersebut hanya sekitar 8 persen dari target 200 ribu ha.

"Realisasi (pemberian rekomtek) baru sedikit dan harus dipacu," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kasdi Subagyono usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 28 Maret 2019.

Melihat kondisi itu, pemerintah berupaya melakukan percepatan pada saat verifikasi permohonan. Pasalnya, rekomtek menjadi syarat penyaluran dana untuk peremajaan sawit.

Lambannya penerbitan rekomendasi teknis, menurut Kasdi, terjadi akibat status lahan yang diajukan petani masih ada yang bermasalah atau belum clean and clear. Misalnya, petani belum mengantongi sertifikat kepemilikan lahan terkait.

"Kalau masalahnya kecil itu cepat diselesaikan tetapi kalau masalahnya banyak susah," ujarnya.

Padahal, untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit (BPDP-KS), status lahan harus tidak bermasalah. Adapun alokasi dana peremajaan sawit adalah Rp25 juta per ha.

"Kalau dokumennya persyaratan ada proses verifikasi cepat. Artinya, sehari juga selesai. Ini kan masalahnya dokumen kurang dan sebagainya," jelasnya.

Meski realisasi masih minim, Kasdi tak ingin menurunkan target peremajaan tahun ini. Maka itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan. Dengan peremajaan, produktivitas lahan akan meningkat dan pada akhirnya akan menguntungkan petani. (Tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar