Lingkungan

Terkait Laporan Limbah,  DLH Inhu Surati PKS dan BUMN

Ir. Selamet MM DLH Inhu

INHU- Berdasarkan izin pengendalian dan pembuangan limbah cair yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai izin yang diterima, Perusahaan Pabrik Industri kelapa sawit dan BUMN wajib untuk melaporkan secara rutin hasil analisa limbah cair ke Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Perusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2018 kemarin tidak secara rutin melaporkan hasil analisa air limbah cairnya ke DLH Inhu. Hal yang sama juga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), ucap Ir Selamet MM kepada SawitPlus.co, Senin 11 Februari 2019.

" Hari ini DLH telah buat surat himbauan dan akan dilayangkan secepatnya untuk Perusahaan industri atau BUMN agar dapat melaporkan pengelolaan limbah cairnya sesuai dengan Izin secara benar," tegasnya.

Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 68. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.

Ir. Selamet MM menambahkan, Perusahaan industri kelapa sawit dan BUMN tidak aktif melaporkan seperti apa mekanisme pengelolaan limbah cair dan kemana limbah itu di buang. Menager atau CDO Perusahaan sepertinya lalai menjalankan tanggung jawab pemilik Izin tentang mekanisme pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam hal ini, sesuai dengan nomor surat : 660/DLH-P4LH/40 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Rengat 11 Februari 2019. Perusahaan harus secepatnya melaporkan tentang pengelolaan limbah cair sesuai UU yang mengatur. (dan)


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar