Politik

2018, 22 ASN Riau Dipecat tak Hormat, 15 Lain Masih Menunggu 

Ilustrasi

PEKANBARU - Bersandang status ASN tidak berarti terbebas dari jeratan hukum. Bahkan lebih cepat terjerat kasus masuk bui itu. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menyebutkan sebanyak 22 abdi negara dilingkungannya telah dipecat secara tidak hormat. 

"22 ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau sudah dipecat secara tidak hormat," katanya, Senin, 7 Januari 2019.

Tidak hanya itu, bahkan 15 ASN lainnya juga senasib dengan rekan-rekan yang terlebih dahulu telah menyopot baju korpri mereka. 

"Sebentar lagi akan ada yang nyusul. Antara 12-15 orang lagi. Itu karena putusannya belum lengkap," sebutnya kembali. 

Tambahnya, kasus yang menimpa pelayan masyarakat ini sendiri didominasi oleh tindak pidana korupsi dan disusul oleh kejahatan dalam jabatan. 

"Jadi mereka itu semua kepentingannya sudah dihapus oleh negara. Tidak bisa apa-apa lagi. Rata-rata kasus yang menimpa mereka adalah tipikor dan kejahatan dalam jabatan," tutupnya. (Azhar)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar