Regulasi

PT Alam Sari Diduga Garap Lahan Diluar HGU 

INHU - Rakyat kabupaten Indragiri Hulu tepatnya desa Sungai Raya kecamatan Rengat, menghentikan dan mengusir aktifitas PT Alam Sari Lestari.

Perusahaan ini diduga telah mencoba menggarap lahan masyarakat desa tempatan, padahal tidak terdapat dalam izin Hak Guna USaha (HGU) Perusahaan.

Dalam Surat Ukur No : 20/talangjerinjing/2007 yang ditetapkan pada 29 Mei 2007 untuk wilayah HGU Perusahaan tersebut meliputi Desa Talang Jerinjing (Renggat Barat), Desa Paya Rumbai (Seberida) dan Desa Rawa Sekip (Rengat), dengan total HGU seluruhnya 5.752,37 hektar.

"Warga heran, mengapa mereka mencoba melakukan penggarapan pada Desa Sungai Raya, padahal lahan desa yang berada di  penghujung Rengat ini, tidak termasuk dalam HGU Perusahaan," ungkap kuasa hukum masyarakat, Bachtiar SH.

Dikatakan alumnus Hukum Unand ini, sudah dua kali warga melakukan pengusiran terhadap aktifitas perusahaan di tanah warga dengan menggunakan alat berat.

Dan, perusahaan berdalih melakukannya untuk mencegah kebakaran Hutan dan Lahan dengan membuat kanal blocking. Namun kanal blocking yang mereka buat telah mengarah kepada penggarapan lahan perkebunan dengan menyekat lahan satu kanal dengan panjang 250 meter lahan.

Dijelaskannya, permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan perusahaan sejak tahun 2012 lalu dan pihak desa sudah menyurati pihak Badan Pertanahan (BPN) Pusat pada tanggal 7 Maret 2012 dengan tujuan agar HGU PT ASL tersebut dikaji ulang kembali.

Hal ini mengingat bahwa pihak ASL sudah mengklaim bahwa lahan mereka berada pada Desa Sungai Raya dengan luas lebih kurang 2528 Hektar.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dari lahan yang diklaim oleh pihak perusahaan tersebut, 1.868 hektar merupakan hutan semak belukar, 340 hektar sudah di garap warga dan 320 hektar merupakan himbas tumbang masyarakat desa, sehingga tidak memungkinkan adanya HGU pada lahan tersebut.

"Karena hal ini, masyarakat meminta agar pihak BPN RI dalam mengkaji ulang  kembali HGU PT ASL dan menyelesaikan masalah dengan masyarakat,"ungkapnya.

Dia pun mengatakan, surat tersebut akhirnya mendapatkan balasan dari BPN Pusat dengan menyurati BPN Riau dengan surat No 1483/25.3.5-500/IV/2012 tanggal 30 Apriil 2012 dengan isi antara lain.

Agar BPN Riau mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan mencari jalan penyelesaian dengan masyarakat sesuai dengan peraturan Kepala BPN Ri No 3/2011, surat tersebut ditandatangai langsung Deputi bidang Pengkajian Penanganan Sengketa/Konflik, Suwandi.

Namun menurut Bachtiar, hingga saat ini belum lagi ada upaya penyelesaian masalah tersebut dilakukan oleh pihak BPN Riau, sehingga akhirnya masalah semakin larut akibat pihak perusahaan sudah mulai melakukan penggarapan di Desa Sungai Raya.

Bachtiar juga memaparkan dalam surat HGU perusahaan tersebut memang ada menimbulkan beberapa pertanyaan, diantaranya yakni bahwa surat ukur baru keluar setelah HGU  perusahaan keluar. HGU Perusahaan No 26/HGU/BPN/2007 dikeluarkan tanggal 29 Mei 2007, sementara surat ukur baru keluar 26 September 2017.

"Tidak itu saja dalam surat ukur tersebutt dinyatakkan HGU perusahaan salah satunya berada pada desa Rawa Sekip, ppadahal desa tersebut sama sekali tidak tersentuh dengan areal perusahaan dan dari ASL untuk sampai ke desa tersebut harus melalui desa Sungai Raya, Pulau Gelang dan Rawa Bangun. Inikan harus dipertanyakan, bisa HGU melompati beberapa desa dari titik HGU sesungguhnya,"sebutnya.

Bachtiar berharap agar permasalahan ini hendaknya segera mendapatkan respon dari pihak BPN atau pihak terkait lainnya, guna mencegah bentrok atau konflik yang akan terjadi antara perusahaan dengan masyarakat atau masyarakat dengan masyarakat, mengingat perusahaan menggunakan laskar setempat untuk mencoba menghadang warga, beruntung hal ini belum sempat terjadi. dan 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar