Politik

Pungli Sertifikat Prona, Mantan Pegawai BPN Inhu Masuk Jeruji 

INHU - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu yang berinisial SMA (57), disebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya dijebloskan ke penjara pada Rabu (10/10/2018).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu mengatakan, TSK berinisial SMA yang saat ini menjabat Kasi Pengadaan Tanah di BPN Kabupaten Indragiri Hilir, dititip tahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Rengat di Pematangreba,katanya.

Kasus yang menjerat SMA ini terjadi tahun 2016 silam. Dimana tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan di BPN Inhu diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dari kegiatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

“Kerugian dan atau hasil pungli dari sertifikat Prona itu sekitar 500 juta rupiah,” ungkap Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH di sela eksekusi tersangka.

Menurut Ostar, inisial SMA dieksekusi pakai rompi warna pink setelah penyidik Kejari Inhu meyakini cukup bukti-bukti dan keterangan saksi dari TSK berinisial SMA.

Sedangkan jumlah sertifikat Prona yang dipungli inisial SMA terdiri dari 1.000 persil yang tersebar di daerah eks transmigrasi Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis Kecamatan Batangcenaku.

Atas perbuatannya, inisial SMA dijerat Pasal 12 huruf E, jo Pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana korupsi. Dengan ancamannya," empat tahun penjara” singkat Ostar. dan 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar