Politik

Sidang Paripurna Pemberhentian Andi Rachman dan Adil Setelah Penetapa  DCT

PEKANBARU - Pemberhentian Gubernur aktif Arsyadjuliandi Rachman yang akan bertarung menuju DPR RI akan dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Riau.

Begitupun dengan pemberhentian Muhammad Adil yang maju sebagai caleg DPRD Riau dengan pindah partai yang pemberhentiannya akan dilakukan melalui Sidang Paripurna juga setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (23/8/2018). Kordias  menjelaskan bahwa DPRD Riau akan berkonsultasi dengan KPU setelah penetapan DCT untuk melakukan paripurna.

"Berkas Adil sudah masuk ke pimpinan, sudah ada surat permohonan pemberhentiannya, prosesnya sama dengan  Pak Andi yang akan maju DPR RI," terangnya.

Jelasnya lagi, nantinya paripurna pemberhentian tersebut bisa saja dilakukan bersamaan antara Andi Rachman dan Muhammad Adil.

"Paripurnanya kemungkinan bisa bersamaan, tapi kita liat nanti, tergantung kondisinya. Yang pasti setelah DCT kita lakukan paripurna," tuturnya. ezy
 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar