Politik

Ingat, Pajak Diampuni Jika Laporkan Harta Tersembunyi

Para wajib pajak mendapatkan keringanan. Fasilitas itu diberikan pada mereka yang hartanya belum dilaporkan ketika memanfaatkan tax amnesty. Atau yang belum ikut tax amnesty tapi belum mendaftarkannya di dalam SPT. Fasilitas ini tertuang di dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang revisi kedua PMK nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. PMK nomor 165 mengatur mengenai prosedur bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset itu ditemukan oleh Ditjen Pajak melalui fasilitas Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Sosialisasi mengenai PMK 165 ini disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau,  Kepulauan Riau, Drs Jatnika Ak MBA, didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Agus Satrija Utara SE MSi, Senin (27/11). Menurut Jatnika, PMK ini memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan  dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkannya sendiri aset itu. Caranya dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif 30 persen untuk orang pribadi umum, 25 persen untuk badan umum dan 12,5 persen untuk orang pribadi/badan tertentu.  (Penghasilan usaha atau pekerjaan bebas lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta). "Karena pengungkapan dilakukan sendiri oleh wajib pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi wajib pajak. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut," kata Jatnika. Menurutnya, prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. "Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak, yaitu ketika kami menemukan adanya aset yang belum diungkapkan wajib pajak. Jika SP2 dikeluarkan, maka berlakulah sanksi-sanksi yang terkait dengan aset itu. Jadi kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini," kata Jatmika. Ditjen Pajak bisa mengetahui aset-aset yang dimiliki wajib pajak karena terus melakukan matching data melalui penghimpunan ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai undang-undang. Data itu antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan. Ada juga registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran. Sesuai UU nomor 9/2017, Ditjen Pajak juga diberi kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara. "Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau semua wajib pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK 165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi itu," katanya. lin


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar