Sosialisasi ImplemenTransparansi UU KIP

Erisman: Kebutuhan Transparan Informasi Harus Diterima Masyakarat Secara Terbuka

PEKANBARU - Keterbukaan informasi publik menjadikan salah satu hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi suatu partisipasi dalam membangun sistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Erisman Yahya saat membuka kegiatan sosialisasi Implementasi Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh  Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/05/2022).

Kegiatan ini diadakan untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Rokan Hulu, dengan mengangkat tema membudayakan keterbukaan informasi menuju desa mandiri yang transparan berbasis teknologi informasi.

Erisman mengungkapkan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjaminkan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dengan adanya keterbukaan tersebut, akan membuat sistem pemerintahan yang baik.

"Kebutuhan transparan informasi memang harus diterima masyakarat secara terbuka. Tetapi, tidak semua hal yang bisa disampaikan. Apalagi yang terkait rahasia negara," katanya.

Saat ini, sebut Erisman, masyarakat bisa menerima informasi secara transparan dan terbuka. Namun, tidak semua informasi yang bisa disampaikan  secara terbuka terutama yang menyangkut rahasia negara.

Dan melalui keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis teknologi, sambung Erisman, akan mempermudah masyarakat mengetahui pembangunan daerahnya. Maka dengan itu, pemerintah daerah beserta perangkat desa harus bisa memahaminya untuk kemudahan informasi publik.

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa melakukan keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis terknologi dimasa mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE menyampaikan, diadakannya kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Riau untuk seluruh badan publik informasi termasuk kepala desa beserta perangkatnya. Dan tujuan diadakan kegiatan ini selain memahami kemudahan informasi yang berbasis teknologi, juga untuk mendengar banyaknya aduan dari perangkat desa karena telah ada oknum-oknum yang mendesak ingin mendapatkan informasi secara ilegal.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Riau. Tetapi, jika ada yang namanya oknum pasti dia tidak baik, kalau dia legal pasti membawa institusi,” tegas Zufra.(*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar