Nusantara

Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran


JAKARTA - Syarat bepergian ke luar kota mengalami perubahan dan kembali diperketat. Hal ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan mudik lebaran. Salah satu aturan yang diperketat juga membahas syarat naik pesawat 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia

Adapun, pengetatan peniadaan Mudik berlaku tanggal 22 April - 5 Mei 2021 (H-14 peniadaan mudik) dan 18 Mei-24 Mei 2021 (H+7 peniadaan mudik). Artinya, perjalanan domestik hanya dapat dilakukan masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.

Namun perjalanan domestik selama masa peniadaan mudik dapat dilakukan apabila ada urusan mendadak dan penting seperti seseorang yang meninggal/sakit, perjalanan dinas yang disertai dengan surat keterangan dari perusahaan, dan lain sebagainya.
Baca juga: 22 April-24 Mei Masih Boleh Jalan-jalan, Ini Syaratnya
Berikut adalah orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan bepergian:

1. Bekerja/ sedang melakukan perjalanan dinas.

2. Kunjungan keluarga yang sakit.

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

6. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat.

    Berikut adalah syarat naik pesawat 2021:

1. Syarat naik pesawat 2021 yang pertama adalah penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ rapid test yang sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau melakukan surat keterangan hasil negatif tes GeNose c19 di bandara sebelum keberangkatan.

2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia

3. Bagi anak-anak berusia di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negative tetapi terlihat gejala maka perjalanan tidak boleh dilakukan dan diwajibkan melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(int)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar