Nusantara

Kapal Bermuatan Kelapa Diringkus, Selundupkan 1.062 Dus Rokok Ilegal

PEKANBARU - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, meringkus Kapal KLM WAN REZKI JAYA GT 34, yang akan menyelundupkan 1.062 dus rokok Ilegal di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kebupaten Indragiri Hilir, Riau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (4/7).

Dua orang yang berada di dalam kapal motor itu turut diamankan oleh petugas dalam pengungkapan tersebut. Keduanya yakni berinisial JM dan IH, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan rokok tak berdokumen itu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Intel Air Subdit Gakkum tentang adanya kegiatan penyelundupan rokok dari Kepulauan Riau tujuan Sungai Dendan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya Tim Offensiv Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin beserta Dan Pal KP IV-1007 dan Dan Pal KP IV-1008, berangkat dari Kuala Enok Kabupaten Inhil  dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan patroli disekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Offensiv menjumpai 1 unit kapal sedang sandar di Sungai Dendan, setelah melakukan  pemeriksaan Tim mengamankan 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang di jaga oleh dua orang berinisial JU dan IH.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku dalam menyelundupkan rokok ilegal ini dengan menyembunyikannya di bawah muatan kelapa. 

"Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 dus rokok merk Luffman merah dan silver ditutup terpal. Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas," ungkap dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (7/7). 

Badarudin mengatakan, saya ini pihaknya telah mengantongi identitas pemilik ribuan dua rokok ilegal tersebut. Dia menyebutkan akan segera melakukan penangkapan terhadap pemiliknya. 

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terangnya. 

Badarudin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

"Dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar," tutupnya.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar