Regulasi

Pemerintah Entaskan 64 Desa Tertinggal

Ilustrasi desa. (Int)

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah mengentaskan sedikitnya 64 desa tertinggal di Indonesia.

Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Priyono mengungkapkan, hingga akhir 2018, ada 122 desa tertinggal di Indonesia. Target hingga 2024 adalah mengentaskan 80 desa tertinggal.

"Sampai dengan tahun 2019, dipastikan masih 64 desa yang terentaskan dari kondisi tertinggal. Untuk di Pulau Jawa yang terentaskan yakni Banten, Lebak, Pandeglang, Bangkalan, Bondowoso, Situbondo dan Sampang," ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Pada 4 November 2015, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal periode 2015-2019. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria, yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah.

Menurut Perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, Presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Priyono mengharapkan, daerah-daerah tertinggal dapat memaksimalkan dana desa yang telah disalurkan pemerintah untuk pengembangan kualitas masyarakat. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar