Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Ilegal di Sejumlah Ruas Jalan

Selasa, 08 Maret 2022

PEKANBARU -  Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan tiang reklame ilegal di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (8/3/2022). Penertiban dilakukan oleh Tim Reklame Pekanbaru.

Tim menyasar 151 tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin di enam ruas jalan utama. Penertiban ini bakal berlangsung hingga dua pekan ke depan.

"Penertiban ini berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Hari ini ada 7 tiang reklame yang kita tertibkan," kata Ketua Tim Penertiban, Zulhelmi Arifin.

Menurutnya, selain reklame ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik reklame saat pembongkaran.

Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Imam Munandar, dan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.

"Ini akan jadi aset pemerintah kota, aset ini akan kita lakukan pelelangan sehingga jadi bermanfaat," pungkasnya.

Bapenda Pekanbaru Klaim Kerugian Pajak Daerah Capai 2,7 Miliar Dari Ratusan Reklame Ilegal

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengklaim kerugian pemerintah kota akibat ratusan tiang reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar.

Jumlah ini dihitung Bapenda dari 126 tiang reklame ilegal di enam ruas jalan utama di Pekanbaru. Ratusan tiang reklame ini jelas tidak membayar pajak reklame.

"Kalau kita hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam kegiatan penertiban reklame ilegal, Selasa (8/3/2022).

Zulhelmi yang juga merupakan ketua Tim Penertiban Tiang Reklame ilegal ini menyebut, pihaknya segera menertibkan tiang tersebut.

Tiang reklame ilegal ini nantinya akan menjadi aset pemerintah kota. Pemerintah kota akan melakukan pelelangan melalui KPKNL sehingga hasil lelang bisa masuk ke kas daerah.

"Tapi nanti kita akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," jelasnya.

Tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Pertama, adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.

Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak. Untuk kategori empat ini jumlah nya mencapai 126 tiang reklame.(lin)