DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Perubahan Perda Covid-19

Rabu, 09 Juni 2021

DPEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Pekanbaru tahun 2021. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (9/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP. Sementara itu, rapat dihadiri oleh perwakilan Walikota Pekanbaru melalui staf ahli.

Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

"Ini merupakan usulan dari Pemko karena memang adanya atensi khusus untuk wilayah Kota Pekanbaru karena mengingat beberapa waktu lalu Pekanbaru berada dalam zona merah penyebaran covid-19," katanya.

Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan terbilang masih relatif lemah juga menjadi salah satu pertimbangan Pemko Pekanbaru dalam pengajuan revisi Perda Covid-19 tersebut.

"Ya, kita lihat masih banyak terjadinya pelanggaran prokes di berbagai tempat. Contohnya saja cafe itu masih banyak yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan, kemudian tempat yang tidak sesuai standar prokes seperti jaga jarak. Jadi tak hayal kalau Satpol PP itu melakukan patroli rutin," jelasnya.

Hamdani menyebut, perubahan Perda ini harus dilakukan karena dinilai harus memiliki tindakan yang tegas dan terukur kepada masyarakat namun tetap dalam konteks kepentingan kesehatan masyarakat.

"Kita (DPRD) siap mengakomodir permintaan Pemko ini dan proses perubahan juga disegerakan, karena kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu adalah hukum tertinggi," terangnya.

Melihat banyak pelaku usaha yang keberatan terhadap sanksi denda yang tertuang dalam Perda tersebut, Politisi PKS ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan usulannya ke DPRD terkait revisi yang diusulkan pemerintah.

Pasalnya, di dalam Perda penanganan covid-19 tertuang bahwa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100ribu. Sementara, bagi pelaku usaha yang melanggar prokes akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

"Maka dari itu, perubahan Perda covid-19 ini kan kita melalui proses, jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan untuk menyampaikan ke DPRD dalam waktu yang relatif singkat ini," tutupnya. (galeri)