Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Mencapai Rp10 Triliun

Senin, 16 September 2019

(Int)

JAKARTA - Jumlah tunggakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari segmen mandiri terakumulasi mencapai Rp10 triliun. Penyesuaian iuran dan peningkatan kolektabilitas dinilai perlu dilakukan untuk menangani defisit badan tersebut.

Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniandi menjelaskan, akumulasi tagihan peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri sejak 2014 hingga saat ini mencapai Rp10 triliun.

Menurut dia, jumlah tersebut terus bertambah karena segmen mandiri memiliki tingkat kolektabilitas iuran sekitar 54 persen. Berbeda dengan segmen-segmen lain yang hampir seluruhnya mencatatkan kolektabilitas iuran 100 persen.

"Terdapat sekitar Rp10 triliun tagihan kepada BPJS Kesehatan karena kan segmen mandiri kolektabilitasnya mencapai 54 persen, jadi ada sekitar 46 persen piutang. Sudah dari 2014, bukan tahun ini saja," ujar Ocke.

Dia menjelaskan, tunggakan tersebut perlu diselesaikan untuk membantu arus kas BPJS Kesehatan yang terus mencatatkan defisit, sejak terbentuk pada 2014. Langkah tersebut menurutnya perlu disertai penyelesaian akar permasalahan defisit yakni iuran yang di bawah perhitungan aktuaria.

Menurut Ocke, belum sesuainya besaran iuran menciptakan selisih yang cukup besara antara pemasukan dengan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan. Dia menjelaskan, saat ini selisih setiap bulannya rata-rata mencapai Rp2 triliun.

Dia pun menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran layanan kesehatan ke rumah sakit sekitar Rp11 triliun. Untuk itu, menurut Ocke, penyesuaian iuran diperlukan agar biaya pelayanan kesehatan dapat dipenuhi dan defisit dapat terus ditekan.

"Kenaikan iuran itu untuk menanggulangi defisit sama utang-utang kami di rumah sakit. Kami berharap tahun 2020 defisit bisa tertutup, jadi 2021 itu bisa terhitung netral," ujar dia. (*)