RI Minta India Turunkan Bea Masuk CPO

Selasa, 10 September 2019

Ilustrasi CPO. (Int)

JAKARTA - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita mengaku telah meminta India segera menurunkan bea masuk produk CPO yang telah disuling (refined, bleached, and deodorized palm oil/RBDPO). Pasalnya, Indonesia telah memenuhi permintaan India untuk menurunkan bea masuk gula mentah asal India.

“Sesuai komitmen, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India sejak 8 Juli 2019. Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke semua semua pihak yang terkait dalam Asean-India Free Trade Area pada 24 Juli 2019. Namun, sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea masuk RBDPO Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan, keluhan itu telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian India, Piyush Goyal, dalam pertemuan bilateral di Bangkok, Thailand, pada Minggu (8/9/2019). Namun, menurutnya India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana implementasi komitmen tersebut.

Hal tersebut, menurut Menteri Enggartiasto  disebabkan produsen minyak nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari—Juni 2019.

Saat ini otoritas India tengah memulai penyidikan tindakan pengamanan perdagangan sehingga kemungkinan penurunan bea masuk RBDPO untuk Indonesia belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kondisi ini agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera diimplementasikan dalam tahun 2019 ini. Saat ini sudah masuk September, artinya waktu bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di samping RBDPO,” lanjutnya.

Menurut Menteri Enggar, penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India.

Adapun, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2019 tentang Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA.

Menurutnya, penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi India. India kini memiliki peluang berkompetisi yang sama dengan negara-negara Asean, Australia, dan Selandia Baru dalam mengakses pasar Indonesia. (*)