Jokowi Setujui Provinsi Baru di Papua

Selasa, 10 September 2019

Presiden RI, Joko Widodo. (Int)

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan pemekaran provinisi di wilayah Papua.

Sebelumnya tokoh masyarakat Papua mengusulkan pemekaran lima provinsi baru. Namun dari lima usulan provinsi baru tersebut hanya akan direalisakan dua provinsi hingga tiga provinsi.

"Mengenai yang berkaitan dengan pemekaran, ya jangan banyak-banyak dulu," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Usulan itu harus dilengkapi oleh kajian dan dipastikan berasal dari masyarakat. Jokowi bilang pemekaran provinsi memungkinkan dilakukan mengingat ada undang-undang (UU) yang menjadi landasan hukum. "Karena UU sudah mendukung ke sana," terang Jokowi.

Namun, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Sejak tahun 2014 lalu telah ada 314 daerah yang mengusulkan pemekaran.

Mengenai pemekaran, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Wiranto bilang masih dalam kajian. Meski pun presiden telah memastikan memenuhi usulan pemekaran tersebut.

"Itu semua kan baru masukan, soal pemekaran beliau mengatakan nanti akan ada satu pertimbangan. Kita lihat saja nanti," jelas Wiranto. (*)