Selamatkan Asset Negara, Pertamina EP Lirik Gandeng Kejari Inhu

Kamis, 05 September 2019

INDRAGIRI HULU- Tingkatkan usaha penyelamatan Aset Negara, Pertamina EP Lirik gandeng Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau untuk penandatanganan nota kesepakatan kerjasama.

Memorandum of Understanding (MoU) itu digelar pada Selasa (3/9) di Gedung Dang Patra Lirik. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keterlibatan para pemangku kepentingan yang sangat diperlukan, apalagi di tempat salah satu objek vital nasional.

"Kami sangat berharap dukungan dari para pemangku kepentingan agar mewujudkan kelancaran kegiatan operasi industri hulu migas, tidak terkecuali kejaksaan negeri yang memiliki peran penting dalam aspek hukum," kata Tedjo Sumantri selaku Lirik Field Manager pada Kamis (5/9).

Selanjutnya, Dikatakan Tedjo Sumantri, atas kerjasama yang terjalin saya sangat apresiasi, " Kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Indragiri Hulu, semoga kegiatan operasional hulu migas di Indragiri Hulu dapat berjalan lebih lancar termasuk pengamanan aset di dalamnya." ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, SH, MH mengatakan melalui kerjasama ini, Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimilikinya di bagian Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejaksaan. Seperti, pendapat hukum, pendamping hukum dan audit hukum.

Kerjasama kali ini dilaksanakan dalam cakupan  bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Salah satu program kerja yang digagas dalam MoU tersebut adalah penyelamatan aset negara. (dan)