Presiden Tetap Dipilih Rakyat Meski UUD 1945 Diamandemen

Ahad, 25 Agustus 2019

Ilustrasi pemilihan umum. (Int)

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan memastikan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dia menegaskan, pemilihan presiden akan tetap dilakukan langsung oleh rakyat.

"Enggak dong, ya kan cuman anu aja, model GBHN aja pilpres langsung kalau pilpres nanti wah itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung, cuma satu aja namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Zulkifli juga menjelaskan, pengadaan GBHN ini hanya untuk mengatur negara secara filosofis. Termasuk di dalamnya soal visi dan misi presiden terpilih.

"Tapi filosofis misalnya contohnya filosofis itu harus ada kesetaraan nah itu contohnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu bagaimana. Ekonomi Pasal 33 jadi filosofi sifatnya dan ini sudah kita rumusan nanti akan jadi buku diserahkan kepada MPR yang akan datang," ungkapnya.

Dia menegaskan, MPR periode 2014-2019 hanya memberikan rekomendasi saja untuk melakukan amandemen terbatas. Terkait apa akan dilaksanakan atau tidak ia Ketua Umum PAN ini menyerahkan sepenuhnya pada MPR periode 2019-2024.

"Jadi apa tidak terserah MPR yang akan datang. Gitu pada akhirnya keputusan politik ketan MPR itu bukan pimpinan, MPR itu 3 per 4 anggota, kalau 3 per 4 setuju baru bisa jalan. Kalau tidak setuju ya engga bisa jalan ya jadi kita tunggu MPR yang akan datang," ucapnya. (*)