Limbah Penyulingan CPO Jangan Dikategorikan B3

Jumat, 23 Agustus 2019

Ilustrasi CPO. (Int)

JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar limbah hasil penyulingan crude palm oil (CPO) yakni spent bleached earth (SBE) tidak dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan SBE tidak mengandung muatan berbahaya kendati volume yang dihasilkan cukup banyak.

Sahat memproyeksikan industri minyak nabati nasional menghasilkan sekitar 750.000 ton SBE per tahunnya. Adapun, dibutuhkan 17 unit pengolahan SBE menjadi recovered oil (R-oil) dan De-Oiled Bleaching Earth (OBE). Adapun, baru ada tiga unit pengolahan dengan kapasitas produksi 300 ton per hari, sedangkan yang beroperasi hanya 2 unit pengolahan.

“Kami butuh 1.700 ton per hari pengolahan SBE,” ujarnya.

Hasil olahan SBE tidak dimasukkan ke dalam kategori limbah B3. Namun, Sahat menyatakan pihak berwajib di lapangan justru mengategorikan R-oil dan OBE sebagai limbah B3. Alhasil, para investor berencana mengucurkan dana dalam pembangunan pabrik pengolahan SBE mengurungkan niatnya.

Sahat mengatakan hasil dari pengolahan SBE tersebut dapat digunakan untuk menjadi bahan baku proses pemurnian maupun industri kelapa sawit lainnya. R-oil yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan baku non pangan bagi industri oleokimia dan biodiesel, sedangkan OBE dapat diproses menjadi bleaching earth atau bahan baku pemurnian CPO.

Dia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan fortifikasi minyak goreng kelapa sawit dengan vitamin A. Pasalnya, vitamin A yang dimasukkan tidak akan memiliki efektivitas tinggi lantaran karakteristik penjualan dan penggunaan minyak goreng.

Sahat menyarankan agar kebijakan tersebut tidak diwajibkan agar produk minyak goreng lokal memiliki daya saing di pasar global. Menurutnya, fortifikasi vitamin A lebih cocok diterapkan pada produk margarin lantaran penyimpanan dan penggunaan margarin yang tidak akan mengurangi efektivitas vitamin A tersebut. (*)