Larangan Mantan Koruptor Maju Pilkada Baiknya Diatur UU

Jumat, 23 Agustus 2019

Ketua KPU RI, Arief Budiman. (Jawapos.com)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan di pilkada. Dan, larangan itu baiknya diatur dalam Undang-Undang (UU).

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, saat rapat konsultasi dengan Komisi II akan disampaikan terkait revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ya bisa saja nanti kan pada saat kita mau membahas PKPU ada satu tahap namanya rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, itu pasti kita sampaikan di sana," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Arief menyebut pembahasan itu bakal dilakukan bersama DPR periode saat ini. Dia berharap saat pembahasan bersama pemerintah dan DPR, usulan revisi tersebut diterima.

"Segera. Mudah-mudahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR ide mendorong mereka untuk bisa segera revisi," kata dia.

KPU sepakat supaya pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam Undang-Undang (UU). Kendati, Arief menyatakan KPU akan memasukkan pelarangan itu dalam PKPU untuk Pilkada serentak 2020. Namun, agar aturan tersebut tidak dibatalkan seperti Pileg lalu, lebih baik diatur lewat UU.

"Kemampuan KPU kan mengatur dalam PKPU. Nah pembuat UU kemampuannya mengatur UU, otoritas kewenangannya, kalau mau kuat ya tentu lebih diatur dalam UU," kata Arief.

Pada Pemilu serentak 2019 lalu, KPU sempat melarang mantan napi korupsi jadi caleg. Aturan tersebut dicantumkan dalam PKPU. Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (*)