Dana Transfer Daerah dan Dana Desa 2020 Sebesar Rp858,8 Triliun

Rabu, 21 Agustus 2019

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Int)

JAKARTA - Pemerintah kembali menambah alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020 dimana anggaran TKDD dipatok sebesar Rp858,8 triliun. 

Anggararan terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp786,8 triliun, lebih tinggi 5,4 persen dari outlook realisasi anggaran transfer ke daerah di 2019 yaitu Rp744,6 triliun. 

Sementara, dana desa naik dari Rp69,8 triliun dalam outlook realisasi 2019 menjadi Rp72 triliun untuk tahun 2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan anggaran transfer ke daerah didorong oleh bertambahnya anggaran dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Sementara, dana otonomi khusus (Otsus), dana tambahan infrastruktur, dan dana keistemewaan DIY relatif tetap. 

Anggaran DAU naik cukup signifikan dari Rp417,8 triliun (outlook 2019) menjadi Rp430,1 triliun pada tahun 2020. “Ada beberapa faktor, antara lain adanya kenaikan Siltap (penghasilan tetap) perangkat desa dan perekrutan pegawai PPPK,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

Selain itu, kenaikan DAU juga ditujukan untuk memperkuat fungsi pemerataan kemampuan fiskal antardaerah, dan memperkuat implementasi penggunaan 25 persen dana transfer umum untuk belanja infrastruktur. 

Anggaran DBH juga naik dari Rp103 triliun (outlook 2019) menjadi Rp116,1 triliun. Menkeu menjelaskan kenaikan DBH sejalan dengan kebijakan penggunaan 50 persen DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta memperluas penggunaan DBH Dana Reboisasi. 

Adapun, dana transfer khusus juga mengalami kenaikan meski tak sebesar dana transfer umum. Dana transfer khusus naik dari Rp191,6 triliun (outlook 2019) menjadi Rp202,8 triliun pada tahun 2020.

Dana alokasi khusus (DAK) Fisik naik dari Rp65,9 triliun menjadi Rp72,2 triliun. Sementara, DAK Non Fisik naik dari Rp125,7 triliun menjadi Rp130,6 triliun. 

"Untuk DAK Fisik, ada penambahan dua kategori baru yaitu bidang sosial dan transportasi laut," ujar Sri Mulyani. 

Sementara, Dana Insentif Daerah (DID) naik dari Rp10 triliun menjadi Rp15 triliun di tahun depan. Adapun, kenaikan dana desa ditujukan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa. 

Tahun depan, setiap desa akan menerima alokasi rata-rata Rp960,6 juta. Ini meningkat dibandingkan tahun 2019 dimana rata-rata setiap desa menerima Rp933,9 juta. (*)