Anak Usaha Astra Agro Lestari Urus IMB Pengolahan Sawit

Selasa, 13 Agustus 2019

Pabrik kelapa sawit. (Int)

BALIKPAPAN - Pabrik Palm Kernel Oil (PKO) milik anak usaha PT Astra Agro Lestari tbk., PT Waru Kaltim Plantation (WKP) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sedang dalam tahap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu menyusul disegelnya (penutupan sementara) pabrik perseroan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat (9/8/2019).

Aris, Community Development PT WKP mengatakan bahwa pengurusan IMB pabrik PKO PT WKP sebenarnya sudah dilakukan sejak Juni 2017 lalu, tetapi ada beberapa kendala administrasi yang harus dipenuhi sehingga proses terbitnya IMB sedikit terlambat.

“Secara paralel, kami juga sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten menjelaskan miskomunikasi terkait pengurusan IMB Jumat (9/8/2019)," katanya.

Ia menambahkan bahwa PT WKP sepenuhnya akan mengikuti proses yang berlangsung dan berkomitmen akan segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Senada dengan Aris, VP Communications PT Astra Lestari Tbk Tofan Mahdi mengatakan segel oleh pemkab sudah dibuka dan persoalan sudah lebih jelas.

“Kami menghormati apa yang dilakukan oleh pemkab Penajam Paser Utara dan ini menjadi bahan evaluasi internal kami. PT WKP tunduk kepada seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” tutur Tofan.

Sebelumnya, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan pabrik kernel oil milik WKP yang menghasilkan kernel 100 ton/jam tersebut sudah diselidiki bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP. Hasil monitoring Kabid Tibum selaku PPNS bahwa tanggal 29 Maret 2019 dilakukan teguran pertama, tanggal 21 Mei 2019 dilakukan teguran ke-2 dan tanggal 26 Juni 2019 teguran ke-3, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut.

Oleh karena itu,  PPNS langsung menaikkan statusnya ke penyidikan dan segera dilakukan gelar perkara. Hasilnya, dinyatakan telah terjadi pelanggaran karena tidak ada IMB sehingga penyegelan langsung dilakukan. (*)