Pemerintah Hentikan Perizinan Baru Hutan Alam dan Lahan Gambut

Sabtu, 10 Agustus 2019

Kawasan lahan gambut. (Int)

JAKARTA - Pemerintah Pusat akhirnya memberlakukan kebijakan setop izin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.

Penghentian itu resmi berlaku dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut pada Senin 5 Agustus 2019.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, beleid baru tersebut merupakan perubahan dari Inpres Nomor 6/2017 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Inpres penghentian ini merupakan pembaharuan dari Inpres 6/2017 dengan perubahan dari urusan penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," ucap Siti.

Inpres Nomor 6/2017 merupakan revisi keempat dari kebijakan penundaan izin baru hutan alam dan primer yakni Inpres Nomor 10/2011.

Inpres moratorium yang sudah berjalan selama 8 tahun ini mengamanatkan agar areal penundaan pemberian izin tersebut digambarkan secara spasial dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Ijin Baru (PIPPIB) dan sejak 2011 telah dilakukan pembaharuan PIPPIB setiap 6 bulan sekali.

Pertimbangan perubahan kebijakan ini berlandaskan fakta bahwa Inpres moratorium hutan alam primer dan lahan gambut terbukti efektif untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Wilayah penghentian pemberian izin baru tersebut juga akan menjadi target pemenuhunan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dari sektor kehutanan,” kata Siti. (*)