Keluar Negeri, Kepala Daerah Harus Izin H-10

Ahad, 21 Juli 2019

Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo. (Int)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari, sebelum keberangkatan.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur. Sementara itu, surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.

Menurut surat itu, permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo, Minggu (21/7/2019).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI, Bahtiar mengatakan surat tersebut juga berlaku untuk pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi kepala daerah jika mengajukan izin dinas ke luar negeri secara mendadak.

"Tidak ada (toleransi), kecuali (mengajukan izin) mendadak karena sakit, seperti diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda," jelas Bahtiar. (*)