Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Ditetapkan 17 Agustus

Ahad, 07 Juli 2019

Ilustrasi ponsel ilegal. (Int)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin RI, Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.

"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," ungkapnya.

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," jelasnya. (*)