241 Korporasi Mulai Pulihkan 3,26 Juta Ha Lahan Gambut

Kamis, 04 Juli 2019

(Int)

JAKARTA - Sebanyak 241 korporasi pemegang izin konsesi hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit telah melakukan pembasahan lahan gambut pada areal seluas 3,26 juta hektare.

Kegiatan pembasahan itu merupakan bagian dari program restorasi ekosistem gambut yang dicanangkan oleh pemerintah sejak 2016.

M R Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan bahwa kegiatan pembasahan gambut tersebut telah melebihi target pemulihan seluas 2 juta ha yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1/2019 tentang Badan Restorasi Gambut.

“Iya sudah melebihi target (Perpres Nomor 1/2016), dalam  pengertian lahannya sudah dibasahkan,” katanya.

Adapun, 241 perusahaan yang telah melakukan pembasahan lahan gambut tersebut terdiri atas 68 pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 173 pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit.

Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menjelaskan bahwa kegiatan pembasahan lahan gambut merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemegang konsesi guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Pembasahan dilakukan secara kontinyu supaya lahan tidak kering dan gampang terbakar," katanya kepada Bisnis.

Dia menjelaskan bahwa target pemulihan atau restorasi ekosistem gambut pada areal konsesi perusahaan sejak 2016 sampai Januari tahun ini seluas 3,11 juta ha. Lahan gambut yang direstorasi itu terdiri atas areal kerja hutan tanaman industri seluas 2,26 juta ha dan areal kerja perkebunan sawit seluas 884.580 ha.

Hingga Januari 2019, ada 68 perusahaan hutan tanaman industri yang telah disahkan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambutnya. "Pemulihan itu mencakup areal seluas 2,23 juta hektare," kata Purwadi.

Dia melanjutkan, cakupan kegiatan pemulihan yang dilakukan adalah penetapan titik penataan tinggi muka air tanah sejumlah 5.699 unit, penetapan stasiun pemantauan curah hujan sebanyak 263 unit, pembangunan sekat kanal sebanyak 8.012 unit, rehabilitasi vegetasi dengan spesies asli (indigenous species) seluas 4.438 ha dan suksesi alami seluas 306.112 ha.

Purwadi menuturkan bahwa dominasi pemulihan ekosistem gambut di lahan konsesi hutan tanaman industri berada di Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Sesuai dengan amanah PP No 57/2016 tentang Perubahan atas PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pemegang konsesi hutan tanaman industri yang sebagian lahannya masuk kategori fungsi lindung ekosistem gambut harus mengajukan revisi rencana kerja usaha terkait pemulihan dan perlindungan ekosistem gambut di areal kerja mereka. (*)