Kementerian PUPR Tetapkan Harga Baru Rumah Subsidi

Sabtu, 22 Juni 2019

(Int)

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Berdasarkan keterangan resmi, Sabtu (22/6/2019), dalam Kepmen yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp164,5 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp219 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau.

Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, di antaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah, terangnya.

Kepmen PUPR ini juga merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Keputusan tersebut juga untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29 April 2015. (*)