Kementan Upayakan 23 Komoditas Perkebunan Dibebaskan dari PPN

Kamis, 16 Mei 2019

JAKARTA-Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menggelar rapat pembahasan usulan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk perkebunan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Pembebasan PPN merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kesejahteraan para pekebun.

Dalam rapat itu disepakati bahwa sebanyak 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar dari komoditas kelapa sawit. Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, Ditjen Perkebunan akan menyurati Sekretaris Jenderal Kementan untuk menindaklanjutinya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait putusan rapat tersebut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan Kementan, Dedi Junaedi menjelaskan, rapat kali ini bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung nomor 70P/HUM/2013 yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

"Kesejahteraan pekebun merupakan prioritas Ditjen Perkebunan. Disaat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merupakan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi," demikian dikemukakan Dedi.

Rapat ini disambut baik oleh berbagai dewan dan asosiasi komoditi perkebunan yang hadir. Ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP), Aziz Pane mengatakan, kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu-tunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun.

"Kami sudah menunggu lama akan hal ini, pekebun sudah terlalu lama terbebani semenjak putusan MA itu berlaku" ujar Aziz seperti dikutip dari trubus.id. 

Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia, Rachmat Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang semakin kompetitif.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan, Kementerian Keuangan mendukung usulan kebijakan yang pro petani dan pekebun. BKF menilai pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam PP Nomor 31 tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.(rdh)