Luhut: Pemerintah Akan Melindungi Petani Sawit Indonesia

Ahad, 31 Maret 2019

Menko Bidanb Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa di industri sawit terdapat 18 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari komoditas unggulan Indonesia ini. 

Termasuk di dalamnya petani-petani sawit, dan tindakan Uni Eropa yang mendiskriminasi sawit, dikatakan Luhut akan mengancam tingkat kesejahteraan dan keberlangsungan hidup petani sawit Indonesia. Berangkat dari kondisi ini, pemerintah serius melindungi kesejahteraan petani dan jutaan orang yang bergantung pada bisnis sawit ini.

"Apapun akan kita lakukan untuk mempertahankan kedaulatan kita, karena 18 juta orang bergantung pada industri sawit ini. Karena ini akan berdampak pada angka kemiskinan kita," katanya saat menjadi pembicara di depan Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 30 Maret 2019.

Pemerintah saat ini dikatakan Luhut juga akan mengkaji langkah untuk melakukan pemboikotan terhadap beberapa produk Eropa atas tindakan diskriminasi produk kelapa sawit dan turunannya.

Luhut menuturkan Indonesia memahami tuduhan Uni Eropa yang mempermasalahkan dampak lingkungan hidup industri kelapa sawit.

Namun, dia menegaskan kondisi terbaik bagi lingkungan Indonesia, tentu bangsa Indonesia yang paling tahu.

"Kita peduli juga dengan lingkungan, kita yang paling tahu apa yang terbaik untuk lingkungan hidup kita," kata Luhut seperti dilaporkan Bisnis.

Berbagai upaya telah dilakukan Indonesia untuk merespons tindakan diskriminatif Uni Eropa, seperti mengirimkan delegasi untuk berkomunikasi hingga melakukan moratorium terhadap izin pembukaan lahan sawit baru.

Pemerintah Indonesia juga akan melayangkan aduan untuk melawan Uni Eropa hingga ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO), bahkan melakukan penghentian impor terhadap barang-barang asal Uni Eropa.

Langkah itu akan ditempuh jika Parlemen Eropa menyetujui rancangan kebijakan "Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II" yang diajukan pada 13 Maret 2019.

Parlemen Eropa masih memiliki waktu untuk meninjau rancangan yang diajukan oleh Komisi Eropa tersebut dalam waktu dua bulan sejak diterbitkan.

Dalam draf tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap lingkungan, sedangkan minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam kategori risiko rendah.(rdh)