Masyarakat Adat Siap Pertahankan Ruang Hidup

Senin, 25 Maret 2019

MANADO-Sejumlah lembaga yang bergerak pada masyarakat adat pesisir seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (KELOLA) dan Forum Masyarakat Adat Pesisir kembali menolak perampasan ruang hidup.

Hal itu disuarakan dalam lokakarya masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan Pantai Malalayang Dua, Kota Manado, Minggu, 24 Maret 2019.

Sekjen KIARA, Susan Herawati memaparkan, pembahasan hak tenur dalam pengelolaan sumber daya perikanan penting dibahas karena maraknya praktik perampasan ruang hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

 "Selama ini, pengelolaan sumber daya perikanan hanya dilihat sebagai pengelolaan komoditas semata. Padahal, di dalamnya ada isu ruang hidup (tenur) dan isu hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh negara," ungkap dia.

Saat ini. setidaknya terdapat penolakan proyek reklamasi di 42 wilayah pesisir dan tambang pesisir di 26 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penolakan juga terjadi pada proyek industri pariwisata yang saat ini dijadikan satu pilar pertumbuhan ekonomi melalui proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

"Juga penolakan pada konservasi laut yang telah mencapai kawasan seluas 20 juta hektar, dan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sudah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seluas 600 ribu hektar lebih." ujarnya. (tps)