Berikut 'Aturan' Baru Pungutan Ekspor CPO

Rabu, 06 Maret 2019

JAKARTA- Sampai saat ini aturan-aturan baru di dalam menetapkan pungutan ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) masih dalam pembahasan. Setelah, sebelumnya pemerintah menunda pungutan ekspor CPO ini. Adapun, besar tarif pungutan ekspor ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Meski demikian, aturan-aturan ini disebutkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, tidak akan jauh berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya. Salah satunya batas harga sawit yang akan dikenakan pungutan ekspor.
 
Di dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tahun 2018.

"Yang dicarikan mekanismenya yang lebih representatif terhadap harga yang aktual. Tidak satu bulan sebelumnya sehingga tadi makanya mekanisme PMK untuk pungutan itu akan beda," kata Oke di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.

Oke menambahkan, harga referensi untuk pungutan ekspor sawit akan berbeda dengan sebelumnya. Dalam PMK tersebut, pemerintah menihilkan tarif pungutan ekspor apabila harga berada di bawah US$ 570 per Metrik Ton (MT).

Sedangkan, jika harga berada di rentang US$ 570-619/MT, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per MT. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per MT maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per MT.

"Dia tidak lagi tergantung harga referensi yang ditetapkan Permendag karena harga Permendag itu sebulan sebelumnya," ujar Oke seperti yang dilaporkan detik.com.

Mengenai besaran referensi harga sawit lebih lanjut diatur di dalam PMK yang akan dirilis. "Nanti PMK yang bicara," ujar Oke.(rdh)