Sofyan Djalil : Desa Dikeluarkan Dari Status HGU

Rabu, 27 Februari 2019

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil

JAKARTA-Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, jika keberadaan kampung sudah lebih dahulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.

"Misalnya satu kampung sudah di sana, sudah turun-temurun, tiba-tiba kemudian karena diberikan HGU yang luas, kampung Anda masuk HGU, kita akan keluarkan dari HGU dan kembalikan kepada masyarakat," ujar Sofyan di Jakarta, Selasa,26 Februari 2019.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menambahkan, selama ini sengketa lahan yang melibatkan desa adat kebanyakan berhadapan dengan korporasi pemilik lahan hak guna usaha (HGU). Akibatnya rakyat kerap tidak berdaya ketika kasus sengketa lahan dibawa ke ranah hukum.

"Ketika mainnya di hukum material, rakyat beradu dengan korporat, pasti (korporat) yang menang, karena dia punya materi yang baik, sedangkan rakyat enggak. Tapi tadi ditegaskan Presiden bahwa prioritaskan rakyat dulu," jelas Siti.(tps)