Pemerintah Kaji Kenaikan Pungutan Ekspor CPO

Senin, 25 Februari 2019

JAKARTA- Pemerintah sejauh ini masih mengkaji pengenaan pungutan ekspor atas minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO0 dan produk turunannya.  Harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk bulan Februari ini telah menyentuh level US$ 565,40/MT, dan diperkirakan akan melewati ambang batas pengenaan pungutan, yakni di level harga US$ 570/MT pada bulan depan.

"Saat ini sedang dikaji. Kita lihat dulu perkembangannya karena harga CPO global fluktuatif sekali. Kita juga melihat adanya aspirasi dari para petani, karena harga TBS [tandan buah segar] mereka kan sekian lama juga rendah sekali," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Deputi Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menjelaskan, pengenaan pungutan ekspor tidak melulu dipengaruhi faktor harga global, namun juga faktor lainnya seperti hambatan dagang di negara-negara tujuan ekspor.

"Saat ini kita menghadapi banyak sekali tantangan untuk menjual, posisi kita sekarang ini kan masih terjepit dari mana-mana, seperti Uni Eropa. Lalu kita juga melihat kondisi di hulu seperti apa. Kalau kita naikkan pungutan, bagaimana dengan petani," kata Musdhalifah.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Rusman Heriawan mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan kajian singkat terhadap harga TBS yang ideal dalam tiga hari ke depan.

Hal ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan pungutan ekspor.

"Kami mengkaji, apakah harga TBS di level Rp 1.400/kg saat ini sudah layak atau belum bagi petani. Jangan sampai harga CPO-nya oke tapi harga TBS-nya jelek," kata Rusman.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 lalu, pemerintah menolkan (US$ 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$ 570/ton.

Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570-US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton. Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619/ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50/ton.(rdh/cnbc)