Apkasindo Komplain Potongan Sawit Petani di PT Safari Riau

Jumat, 22 Februari 2019

Ketua DPD Apkasindo Pelalawan, Jufri SE

PELALAWAN-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pelalawan, Riau, pertayakan potongan pajak 10 persen penjualan TBS milik anggota petani KKPA KUD Trantang Jaya Mandiri (TJM) oleh PT Safari Riau. Padahal, lazimnya pajak tersebut ditanggung oleh PKS pembeli TBS.

Masalah kerugian petani sawit KKPA ini telah disampaikan Apkasindo Pelalawan, secara resmi kepada PT Safari Riau. Namun, anak perusahaan PT Adei Plantations ini sepertinya enggan menanggapi hal tersebut.

"Kami sudah komplain PT Safari Riau atas pajak penjualan TBS yang dibebankan kepada petani. Tetapi surat kami hingga sekarang belum dijawab oleh perusahaan itu," ujar Ketua DPD Apkasindo Pelalawan, Jufri SE kepada SawitPlus.co, Jumat, 22 Februari 2019. 

Menurutnya, selain pajak penjualan TBS yang dipotong dari produksi sawit petani, pihaknya juga mempertanyakan masalah pemotongan 85 persen yang peruntukannya telah melanggar SK Gubernur Riau No. 07 tahun 2001 Pasal 9 Point 8, Pasal 10 Poin 2a, dan Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 Pasal 15 poin 4 a dan b.

Jufri menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan Apkasindo Pelalawan tanggal 4 Februari lalu, itu juga mempertanyakan masalah kejelasan jangka waktu penyelesaian lama hutang KUD TJM yang di dalam MoU tidak dijelaskan. 

Kemudian masalah bank yang ditunjuk untuk pembiayaan kebun KKPA TJM yang juga tidak disebutkan dalam MoU. Masalah penetapan bunga 8 persen dan rekapitulasi PT Safari Riau melanggar UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain itu, lanjutnya, pertanyaan yang disodorkan juga soal pembagian pola KKPA PT Safari Riau yang melanggar Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013 pasal 15 ayat 4 point a dan b dan melanggar SK Gubernur SK no. 07 tahun 2001 pasal 11 poin 1 dan pasal 13 poin 6. Lalu, masalah luas pola KKPA 750 ha untuk 325 KK sesuai MoU pada tanggal 10 Maret 2011, PT Safari mengingkari perjanjian MoU pada tanggal 10 Maret 2011 pasal 2 point 2.1.a, yang diadendum pada tahun 2014 yang awalnya 750 ha untuk 325 KK dengan total Rp 47.500.000/hektar.

"Jadi total hutang yang disetujui KUD PT Safari Riau secara keseluruhan untuk 750 ha sebesar Rp. 31.756.149.840," beber Jufri.

Padahal, lanjut Jufri, sesuai dengan hasil MoU tahun 2011 yang diadendum pada tahun 2014, lahan 750 ha menjadi 650 ha. Namun hutang tidak berkurang malah bertambah. Lalu masalah lahan penerima lahan pola KKPA yang sudah diperjualbelikan, ini melanggar SK Gubernur No. 07 tahun 2001 pasal 13 poin 6 dan Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013.

Humas PT Safari Riau, Adi dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan menjawab surat Apkasindo Pelalawan. Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menjawabnya.

"Kita akan jawab suratnya, soalnya surat tertanggal 4 Februari itu baru kami terima tgl 11 Februari.  Jadi kami mohon waktu untuk menanggapinya," jelasnya. (tha)