Syarat Ekspor Sawit akan Dipermudah

Sabtu, 26 Januari 2019

JAKARTA- Mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas, terutama kelapa sawit, pemerintah akan mempermudah syarat-syarat didalam kelengkapan ekspor tersebut. Diantaranya menyederhanankan ketentuan di dalam Laporan Surveyor (LS). Bahkan, kemungkinan akan dihapus sehingga tidak menimbulkan duplikasi pemeriksaan.

"Ya buat apa diperiksa-periksa, toh ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa. Toh Bea Cukai juga juga melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Selain ekspor kelapa sawit, kemudahan lainnya juga akan diberikan untuk ekspor batu-bara.

"Kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan, misalnya mineral, batu bara, kemudian sawit," kata Enggar usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019 yang lalu.

Enggar melanjutkan, dalam waktu dekat akan merevisi aturan terkait ketentuan LS. Aturan itu, kata Enggar, direvisi dalam sepekan ke depan.

Soal potensi ekspor, Enggar belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. Yang jelas, kelonggaran ini untuk menggenjot ekspor.

"Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu," sambungnya.(*/dtc/rd)