Tiga Pelaku ILLOG di Giring Ke Polres Inhu

Selasa, 22 Januari 2019

Salah satu tersangka illog.

INHU- Polres Indragiri Hulu, Riau melalui anggota Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan tersangka pelaku ilegal logging. Tiga orang pelaku diamankan di jalan Lintas Selatan Desa Batu papan Kecamatan Batang Cenaku, Sabtu 19 Januari 2019 yang lalu.

Ketiga pelaku tersebut adalah AS (41) sopir yang mengangkut kayu olahan sekaligus sebagai pembeli kayu dari tersangka AG. Tersangka AG (33) pemilik kayu olahan yang dibeli tersangka AS. Dan tersangka RA (21)  bertugas selaku pemuat kayu olahan ke dalam bak mobil milik AS.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui paur Humas katakan. Tim unit Tipiter melakukan operasi rutin dengan sasaran pelaku tindak pidana, sekira pukul 20.30 wib saat anggota melintas dijalan Lintas Selatan mencurigai mobil truck cold diesel dan langsung memberhentikan mobil tersebut saat melintas dengan BE 9850 GM, anggota yang telah di bentuk tim berhasil menemukan kayu olahan dalam bentuk papan dan broti di dalam bak mobil tersebut. 

"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen sehubung dengan kayu olahan tersebut, sehingga Anggota kepolisian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Inhu untuk pengebangan lebih lanjut," terang Kapolres.

Dalam hal ini, pasal yang disangkakan untuk para pelaku adalah tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 83 ayat (1) huruf b  jo pasal 12 huruf e Jo pasal 87 (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m Jo pasal 88 ayat (1) Jo 16 Undang-undang  RI No 18 tahun 2013. (dan)