DR Darmawan MSc : Data Gambut KLHK Tidak Bisa Dipakai Acuan

Rabu, 06 September 2017

Departemen ilmu tanah dan sumberdaya lahan, Faperta Insititut Pertanian Bogor (IPB) berpendapat, regulasi gambut yang masih mengacu pada peta berskala 1:250.000 tidak bisa menjadi dasar justifikasi pemetaan lahan gambut yang sesungguhnya. Pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan membuat regulasi gambut. Jika regulasi  gambut ‘dipaksa’ hanya dengan mengacu pada peta  yang tidak kompatibel, ke depan timbul  banyak masalah karena regulasi gambut pemerintah tidak dibuat atas dasar data-data dan fakta-fakta. “Pemahaman yang tidak tepat dan data yang tidak akurat sebaiknya tidak menjadi dasar dalam membuat regulasi. Apalagi jika regulasi yang bisa berdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak,” kata DR Darmawan Msc dari Departemen  ilmu tanah dan sumberdaya lahan, Faperta IPB, pada seminar nasional gambut bertema “Harmonisasi pemanfaatan dan konservasi gambut di Indonesia melalui pengelolaan lahan secara bertanggung jawab di Palangkaraya,Rabu (6/9). Menurut Darmawan, pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan pelaksanaan restorasi. Peta gambut berskala 1:250.000 masih terlalu kasar dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menjustifikasi pemetaan lahan yang sesungguhnya. Pemetaan detail dan analisa terkait hidrotopografi serta tutupan lahan gambut yang akan menjadi dasar pekerjaan fisik restorasi gambut, dibutuhkan agar rencana restorasi gambut akurat.”Pemetaan yang tidak akurat sama seperti melihat seseorang dari jauh. Tidak terlihat antara kepala dan badan terdapat leher. Hal ini menimbulkan banyak diasosiasi seperti pendapat mungkin kepala lebih rendah dari leher  dan lainnya.  Pada peta yang baik dan akurat seharusnya semua detail, terlihat dengan jelas,” kata Darmawan. Darmawan menambahkan, peta yang tidak detail  itu juga menyebabkan data mengenai luasan gambut berbeda-beda. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan luasan gambut 20 juta hektar lebih. Sementara itu badan informasi geospasial  (BIG) menyebut data ‘yang disepakati’ Kementerian Pertanian, dan KLHK hanya sekitar 14 juta. jss