Program Biodiesel Cukup Sampai B20 Saja, Tak Perlu Dilanjutkan ke B30

Selasa, 08 Januari 2019

JAKARTA-Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, pemerintah banyak menerima masukan dari berbagai pihak, salah satunya agar penggunaan biodiesel berhenti di B20 untuk transportasi darat, dan tidak dilanjutkan ke B30.

Hal tersebut ini dikemukakan Rida, kepada media saat dijumpai dalam paparan kinerja EBTKE, di Kantor EBTKE, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Dikatakannya, masukan itu didasari anggapan sifat dari biodiesel yang tidak stabil, karena biodiesel dan CPO dicampur di luar kilang.

"Banyak masukan agar biodiesel berenti di B20 untuk transport darat, tetapi lebih mengusulkan kalau mau dorong sawit untuk bahan bakar transportasi didorong melalui green fuel," katanya.

Ia menjelaskan, hal tersebut disebabkan sifat dari green fuel yang lebih stabil karena proses mencampurnya langsung di kilang. "Satu minyak mentah, satu RBDPO (Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil), diolah bareng di kilang, keluarnya menjadi green fuel, jadi sifatnya lebih stabil," ujar Rida.

Kendati demikian, dia menegaskan, program B30 masih akan tetap dijalankan sembari pemerintah melakukan kajian. Pasalnya, B30 pada Maret mendatang sudah akan mulai melakukan road test.

"Kalau tidak ada perubahan kebijakan, maka program lama tetap dijalankan. Masih on schedule untuk B30 road test pada Maret, sambil untuk green fuel-nya dibahas melalui kajian," pungkas Rida.

Sebelumnya, usai menerbitkan aturan tentang penggunaan atau penerapan biodiesel dengan campuran kelapa sawit sebanyak 20 persen  (B20), kali ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menawarkan penerapan B30.

Penerapan B30 artinya tingkat campuran kelapa sawit di biodiesel naik jadi 30%. "Sekarang kan mandatory yang PSO di B20, mau kami coba terapkan kalau bisa di non-PSO. Bahkan kalau bisa B30," ujar Jonan usai rapat bersama di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat, Jumat, 6 Juni 2018 silam.

Menurut Jonan, kewajiban ini nantinya ditugaskan ke Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi). Nanti, Aprobi diminta untuk bicara dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Sesudah itu juga dibicarakan ke Gaikindo.

"Jadi semua pembuat kendaraan bermotor sepakat tidak naik jadi B30? Kalau tidak bisa sekarang, kapan kita bikin program B25, B30, beberapa waktu. Kan ini butuh penyesuaian mesin," tuturnya.(*/bc/rd)