Pejabat PUPR Yang Diciduk KPK DicopotĀ 

Senin, 31 Desember 2018

JAKARTA-Dua pejabat pada Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis dan Satker Tanggal Darurat Pemukiman Kementerian PUPR yang diciduk KPK dicopot dari jabatannya. 

"Segera melakukan penggantian pejabat pada kedua Satker di atas untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Desember 2018. 

Kementerian juga akan melakukan pengkajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

Selain itu, Kementerian mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum.

"Kementerian menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang iebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari," kata Endra.

Seperti diketahui, dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10.000 hingga 11.000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi. Pelaksanaan lelang paket tersebut berada di bawah tanggung jawab 1.165 satker dan 2.904 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang.

Saat ini Kementerian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas empat oknum pegawai pada kedua Satker tersebut dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK. Hal ini dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala.(*/dtc/rd)