Harga CPO di Sulteng Rp5.477 per-Kilogram

Ahad, 23 Desember 2018

JAKARTA-Mengacu kepada amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp5.477 per-kilogram.

Harga tersebut merupakan harga yang diambil dari inti sawit yang mencapai Rp 3.262/kg serta harga tandan buah segar minimal Rp831 per-kilogram.

Pakar Perkelapasawitan Indonesia Ponten M. Naibaho mengatakan, penetapan ini merupakan solusi tepat atas rendahnya Indeks "K" serta jawaban atas tidak tersedianya data pendukung yang cukup.

"Untuk periode November 2018 sudah ditetapkan Indeks "K". Selanjutnya akan ditetapkan dengan mengacu pada data pendukung dari masing-masing Pabrik Kelapa Sawit (PKS)," kata Ponten di Ruang Pertemuan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 22 Desember kemarin.

Menurut Ponten, pada dasarnya penetapan Indeks "K" tahap wajar ialah berada di angka 80. Apabila kurang dari angka tersebut, maka ia menilai ada masalah inefisiensi PKS yang perlu ditelusuri sehingga pekebun tidak ikut menanggungnya.

Indeks "K" adalah proporsi bagian yang diterima oleh petani sekaligus menentukan harga pembelian TBS pekebun. Tapi, indeks tersebut masih dinilai rendah. Rendahnya Indeks "K" diakibatkan karena tingginya biaya olah TBS yang mencapai lebih dari Rp 250/kg. Padahal, idealnya TBS hanya berkisar Rp120 per-kilogram hingga Rp185 per-kilogram.

"Tingginya biaya olah tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya kuota bahan baku sesuai kapasitas giling. Padahal, sawit yang baru berumur maksimal harganya mencapai Rp 1.011/kg," katanya.

Sektor kelapa sawit sebagai penyumbang devisi terbesar pada non-migas merupakan sektor penting untuk melanjutkan pembangunan lain di sektor pertanian.(*/rd)