Empat Warga Gayo Ditangkap Bersama 1,3 Kilogram Paruh Rangkong

Sabtu, 15 Desember 2018

paruh burung Rangkong yang diamankan dari empat orang di Gayo Lues.

KUTACANE–Empat warga Gayo Lues, Kecamatan Babussalam, ditangkap anggota Polres Aceh Tenggara. Bersama empat orang ini juga diamankan 1,3 kilogram paruh burung rangkong.  

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny mengatakan, penyergapan terhadap 4 pelaku penjualan paruh burung dilindungi Negara, dilakukan oleh anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

"Keempatnya warga Kabupaten Gayo Lues, penyergapan terhadap tersangka berhasil mengamankan 16 unit paruh burung rangkong serta 19 unit tulang kepala Kijang," kata Rahmad Har Deny.

Dijelaskan, para pelaku melanggar undang undang No 5 Tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam. Menurutnya, Spesies rangkong paruh gading merupakan salah satu spesies dilindungi, karena terancam punah.

Untuk harga paruh burung ino pasar gelap di hargai Rp 95 ribu per gram. Adapun barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian setempat seharga Ratusan juta rupiah.

"Pelaku terancam 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," kata Kapolres lagi.

Sementara salah satu pelaku diwawancarai, mengaku tidak mengetahui kalau burung tersebut di lindungi oleh hukum. Adapun puruh burung itu dibelinya dari sejumlah warga di Gayo Lues dengan harga Rp 20 ribu per paruh.

"Kami beli dari warga, bahkan ada warga pada saat memberi kepada kami cukup dengan memberi uang.minumnya aja," katanya.

Hingga berita ini diturunkan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut. (Adi Rahmat).