Inilah Harga Penetapan TBS Sumut 12-18 Desember

Kamis, 13 Desember 2018

MEDAN- Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 12-18 Desember 2018.

Dari informasi yang dihimpun SAWITPLUS.CO, disebutkan bahwa harga tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.311,72 per-kilogram. Harga penetapan ini kembali naik sebesar Rp61,37 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.250,35 per-kilogram.

Secara rinci, penetapan harga TBS untuk:
Umur 3 tahun Rp 1.018,19 per-kilogram
Umur 4 tahun Rp 1.114,06 per-kilogram
Umur 5 tahun Rp 1.177,57 per-kilogram
Umur 6 tahun Rp 1.210,77 per kilogram
Umur 7 tahun Rp 1.222,45 per kilogram
Umur 8 tahun Rp 1.254,34 per kilogram
Umur 9 tahun Rp 1.278,62 per kilogram
Umur 10-20 tahun Rp 1.311,72 per kilogram
Umur 21 tahun Rp 1.308,85 per kilogram
Umur 22 tahun Rp 1.291,03 per kilogram
Umur 23 tahun Rp 1.277,79 per kilogram
Umur 24 tahun Rp 1.233,99 per kilogram
Umur 25 tahun Rp 1.194,78 per kilogram

Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal dan ekspor naik menjadi Rp6.088,80 per-kilogramdari sebelummya Rp5.822,56 per-kilogram. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp4.136,39 per-kilogram. Faktor K adalah 83,64 persen.

Sementara itu, harga TBS di tingkat petani berkisar Rp800 hingga Rp950 per-kilogram

 "Harga ini memang naik sedikit dari pekan lalu yang sebesar Rp 700-an per-kilogram," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap, Kamis, 13 Desember.

Begitupun, harga yang diterima petani masih tidak sesuai dengan harga penetapan. Petani berharap harga TBS terus membaik hingga akhir tahun dan bisa mendapatkan harga hingga di atas Rp 1.000 per-kilogram. Paling penting juga, kata Gus, pemerintah mengawasi pelaksanaan harga penetapan di lapangan.(hen)