Kementan Komitmen Benahi Tata Kelola Sawit

Kamis, 29 November 2018

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kemtan) berjanji membenahi data luas perkebunan kelapa sawit pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan terbitnya Inpres No.8/2018 ini, Kemtan berkesempatan mendata kembali data luas perkebunan sawit yang riil. Sebab, saat ini, terjadi perbedaan data perkebunan sawit, antara data yang dimilik Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan dengan hasil penelusuran bersama Kemtan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Bambang mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun bersama KPK, luas izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit itu sebesar 20 juta hektare (ha). Kemudian, dari total izin HGU yang dikantongi pelaku usaha perkebunan tersebut, seluas 16,38 juta ha yang sudah ditanami dan sisanya masih dalam bentuk hutan. 

Data ini berbeda dengan yang dimiliki Ditjen Perkebunan Kemtan, yang mencatat, luas lahan perkebunan yang sudah ditanami 14,31 juta ha "Jadi jangan kaget misalnya ada penambahan luas lahan perkebunan sawit menjadi 16.000 ha - 20.000 ha nantinya, karena itu, berarti bukan tanam baru, melainkan baru ketahuan," katanya, Rabu (28/11).

Bambang menjelaskan, Inpres Moratorium sawit yang akan diterapkan untuk tiga tahun ke depan diharapkan dapat menghasilkan data akhir lahan sawit produktif sekaligus menutup perluasan izin lahan sawit, dan fokus meningkatkan produksi lahan yang terdata.tps