Ada Syarat dalam Kebijakan Pajak Ekspor CPO TerbaruĀ 

Selasa, 27 November 2018

MEDAN - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution telah mengeluarkan kebijakan soal pungutan ekspor crude palm oil (PE CPO) dari sebelumnya US$ 50/ton menjadi US$ 0/ton. 

Kebijakan ini disampaikan Darmin Nasution pada hari Senin.(26/11/2018) saat konferensi pers hasil Rapat Komite Pengarah BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) tentang Penetapan Pungutan BPDPKS dan Implementasi Biodiesel".

Namun dari data yang berhasil dihimpun oleh SAWITPLUS.CO, Selasa (27/11/2018), terungkap bahwa kebijakan pemerintah tersebut dikeluarkan "dengan syarat".

Informasi resmi tersebut menyebutkan, pungutan diberlakukan kembali jika harga CPO di asar dunia di antara 500 USD/ton sampai dengan 549 USD per ton, maka dikenakan PE CPO sebesar 25 USD per ton. 

Namun jika harga CPO di pasar dunia sudah di atas'549 USD per ton maka akan dikenakan kembali PE CPO sebesar 50 USD per ton.

Kemudian, untuk produk turunan tingkat I yang sebelumnya dikenakan PE CPO sebesar 30 USD dandan dinolkan oleh pemerintah.

Maka akan dikenakan pungutan 10 USD bila harga CPO di pasar dunia mencapai 500 USD sampai dengan 549 USD.

Kemudian, nilai pungutan akan dikenakan menjadi 30 USD jika harga CPO di pasar dunia mencapai di atas 549 USD per tahun.

Lalu untuk turunan CPO tingkat II yang semula dikenakan PE CPO sebesar 20 USD per ton, lalu dinolkan nilai pungutannya oleh pemerintah.

Maka akan dikenakan pungutan 5 USD bila harga CPO di pasar dunia mencapai 500 USD sampai dengan 549 USD.

Kemudian nilai pungutan tersebut akan dinaikan menjadi 20 USD per ton jika harga CPO di pasar dunia mencapai di atas 549 USD per ton. hendrik