GAPKI Menjerit, Investasi Pembangunan Kilang Terhambat Perda

Jumat, 23 November 2018

MEDAN - Mantan Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Bayu Krisnamurthi menyebutkan selain faktor eksternal, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) juga dipengaruhi oleh faktor internal, yakni oversupply atau stop CPO yang melebihi kapasitas kilang atau tangki timbun CPO. Lalu, para pengusaha di industri sawit nasional yang tidak kompak.

Serta, kata Bayu dalam acara seminar gabungan bertajuk "Oil Palm Smallholder'Inclusivity" yang diadakan di Ruang IMT-GT Universitas Sumatra Utara (USU), Padang Bulan, Medan, Jumat (23/11), keengganan pengusaha sawit untuk berinvestasi dalam pembangunan kilang dalam jumlah banyak dan besar. 

Padahal, sambung Bayu, dengan kilang yang banyak akan mampu menyimpan CPO dalam jumlah besar dan mampu mengontrol demand and suplly CPO di pasar lokal dan internasional. 

"Kemudian, para pengusaha sawit Indonesia tidak kuat dalam berinvestasi pembangunan tangki penimbunan CPO," kata Bayu.

Sekadar informasi, Bayu adalah mantan Kepala Badan Pengelola.Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pernah menjadi Wakil Menteri Perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudoyhono (SBY).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara Timbas Prasad Ginting menyebutkan justru para pengusaha sawit di Provinsi Sumatera Utara ingin membangun kilang atau tangki timbun CPO.

"Namun para pengusaha terkendala pada perubahan kewajiban dalam perda (peraturan daerah) kota edan yang baru. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan disebutkan retribusi yang dibebankan adalah menggunakan ukuran per meter per segi," kata Timbas. 

Namun, papar Timbas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan yang ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2015 oleh Pj Walikota Medan Randiman Tarigan, disebutkan retribusi yang dibebankan terhadap pembangunan kilang atau tangki timbun ukuran retribusi diubah dari meter persegi menjadi per meter kubik. 

Ia menyebutkan kewajiban retribusi yang baru itu justru membebankan para pengusaha sawit yang ingin berinvestasi pembangunan tangki timbun di Medan. Kata dia, kewajiban retribusi yang baru tersebut sangat menggerus modal pembangunan tangki timbun para pengusaha sawit. 

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, pasal 29 ayat 2 disebutkan besarnya tarif/harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) dinyatakan per satuan volume prasarana (per meter kubik/m3) dengan tarif per satuan volume adalah 5 x HSpbg.

Timbas mengungkapkan GAPKI Sumut sedang mengkaji kemungkinan untuk menggugat Perda tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke pemerintah pusat. 

Menanggapi hal itu Bayu Krisnamurthi segera menyarankan para pengusaha sawit di Sumut dan GAPKI fokus membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri, agar Perda tersebut segera dibatalkan. hendrik